Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

SINERGITAS PRAJA IPDN DAN PERANGKAT DESA CITEKO DALAM PENYALURAN BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Citeko dibagikan pada hari Sabtu, 9 September 2023. Perangkat desa bersama-sama dengan Praja IPDN yang tengah melaksanakan Bhakti Karya Praja ini, membagikan BPNT kepada warga dengan aman dan tertib. Melalui kegiatan ini pula, para Praja diharapkan mendapatkan pembelajaran kaitannya dengan kegiatan pemerintahan sehingga meningkatkan kualitas dan kemampuan Praja yang secara khusus akan menjadi pelayan masyarakat.   Seperti yang diketahui, pemberian BPNT diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Program BPNT ini dilakukan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran menggunakan sistem perbankan. Kartu elektronik tersebut dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya sesuai harga yang berlaku di masyarakat. Sistem non tunai dalam penyaluran bantuan ini dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi. Selain itu juga dapat membuat masyarakat terbiasa menabung karena pencairan dana dapat diatur sesuai kebutuhan masing-masing rumah tangga.   Tidak sedikit manfaat yang diperoleh dari Bantuan Pangan Non Tunai ini. Ketahanan pangan pada rumah tangga penerima bantuan akan meningkat seiring sebagai perlindungan sosial serta kemiskinan. Akses layanan keuangan oleh masyarakat juga meningkat sehingga dapat meningkatkan pula kemampuan ekonomi yang sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif. Selain itu, penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat ditingkatkan terutama usaha mikro dan kecil dalam bidang perdagangan.   Manfaat tersebut diharapkan dapat dirasakan oleh warga Desa Citeko yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai secara khusus dan oleh Desa Citeko sendiri pada umumnya. Melalui banyak manfaat dan apa yang dapat dipelajari dari penyaluran BPNT ini pula, diharapkan para Praja IPDN mendapatkan pembelajaran mengenai pentingnya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Pelayanan yang baik dari para aparatur pemerintahan akan membuat kesejahteraan masyarakat meningkat sehingga tujuan nasional pun dapat tercapai.     ~bkp113~

SEJARAH DESA CITEKO

Sejarah Desa Citeko tertulis/terdengar sebagai nama desa yang berada di Bogor. Pada masa itu ada sekeluarga yang akan pindah ke daerah Purwakarta setelah lama tinggal di Bogor. Mereka mendirikan sebuah desa yang disamakan persepsikan dengan nama asal mereka tinggal yaitu Citeko. Pada masa itu nama Kepala Desa disebut Kuwu dan tidak di pilih secara demokratis melainkan di tunjuk langsung oleh masyarakat. Kandidatnya pun adalah seorang tokoh masyarakat yang mengerti akan agama Islam bisa disebut juga dengan Ustadz. Lebih lanjut, sejarah dan riwayat tokoh di Desa Citeko adalah sebagai berikut.   MATARAM MENYERANG KE BATAVIA (JAKARTA) Mataram melakukan usaha mengusir Belanda (VOC) dengan mengadakan serangan yang pertama ke Batavia pada tahun 1628 M. Pada tahun 1629, Mataram kembali menyerang Batavia untuk kedua kalinya. Perjalanan tentara Mataram menuju Batavia melalui jalan laut Semarang, Cirebon, dan pantai Batavia, namun ada juga yang melalui jalan darat seperti Jogja, Purwekerto, Cirebon, Indramayu, Pamanukan, Cikampek dan Karawang. Serangan yang kedua mengalami kegagalan dikarenakan para tentara mengalami kekurangan senjata dan bahan makanan. Tentara Mataram mengundurkan diri, tetapi mereka tidak pulang menuju ke tempat asalnya. Diantara mereka ada rombongan yang menuju arah selatan. Sampailah mereka di daerah Panjunan (sekarang namanya daerah Anjun). Diantara rombongan tersebut ada yang berasal dari daerah Plered Jogja dan Plered Cirebon. Konon sebelum mereka bergabung dengan tentara Mataram kegiatan mereka adalah pembuat gerabah atau keramik. Dengan demikian, setelah mereka menetap di daerah Panjunan mereka kembali menjalankan profesinya sebagai pembuat gerabah atau keramik karena tersedianya bahan baku di daerah tersebut. Selain ke daerah Panjunan diantara mereka ada juga yang menetap di daerah Citeko diantaranya Bah Nursaen atau yang lebih dikenal dengan nama Ki Buyut, daerah yang ditempati dulu masih merupakan semak belukar (hutan belantara), dengan adanya rombongan tersebut berasal dari daerah Plered Jogya dan Plered Cirebon, maka daerah tersebut dinamakan Plered (sesuai daerah asal mereka).   RIWAYAT BAH NURSAEN (KI BUYUT)  Tahun kelahiran Bah Nursaen tidak diketahui, asal – usul Bah Nursaen dari Daerah Cilimus Kuningan, sepulangnya dari Batavia beliau menetap di Daerah Citeko kemudian menikah dengan 2 istri, yaitu Uyut Gambreng dan Nini Buseng. Dari kedua istri beliau tersebut mempunyai keturunan 13 orang anak. Diantaranya dari Nini Gambreang mempunyai keturunan sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu: 1.    Ki Jeha 2.    Nini Mainun 3.    Embu Icih 4.    Embu Icon 5.    Nini Arimin 6.    Tidak diketahui namanya (hilang namanya) 7.    Tidak diketahui namanya (hilang namanya) Sedangkan keturunan dari Nini Buseng sebanyak 6 (enam) orang yaitu: 1.    Manggeng 2.    Nini Sarikem 3.    Nini Neno  4.    Nini Uluk Ropiyah  5.    Ki Tangguh  6.    Mama H. Umar Bah Nursaen yang pada waktu itu menumbal (mengusir makhluk halus) di Citeko yang sekarang tempatnya di Paimbaran Masjid Jami At-Taqwa. Bah Nursaen melakukan penyebaran Agama Islam di Daerah Plered khususnya Daerah Citeko beserta rekan-rekan dan keluarganya. Adapun ciri khas Bah Nursaen adalah sering berkeliling sehingga beliau dikenal juga dengan nama atau dijuluki Ki Nama (Lang-lang Buana). Bah Nursaen (Ki Buyut) wafat atau tilem di Daerah Gunung Anaga sekitar tahun : …….. M, sampai sekarang maqamnya masih ada bahkan pernah dibangun secara sederhana oleh K.H. Badri dan para santrinya (babakan gudang) pada tahun 1997. Perjuangan dan pengembangan Agama Islam dilanjutkan oleh anak cucu dan cicit Bah Nursaen diantaranya: 1.    Mama H. Umar  2.    Ki Tangguh  3.    Mama Suja’i (Citeko)  4.    Mama Ajengan Mrjuki  5.    Mama Ajengan Gozali (Cibolang)  6.    Mama Mamad (Babakan gudang) 7.    Mama Noh (Cicadas) 8. Mama Ajengan Muhdi (Citeko) 8.    Mama Udong (Cicadas) dan yang lainnya.   Kondisi Desa Citeko Desa citeko terkenal dengan desa yang religius dan kental dengan agama islam orang-orang juga menyebutnya desa pesantren dalam bidang ekonomi. Citeko terkenal akan industri genteng yang dulu pernah jaya pada masa itu. Citeko adalah desa yang tansisi condong terhadap kehidupan modern. Mulai pada tahun 1990, Desa Citeko identik dengan desa Genteng yang sampai saat ini industria GENTENG masih tetap berjalan maju. Profesi masyarakat di Desa Citeko pun kebanyakan pekerja buruh di bandingkan petani. Karena sangat dipengaruhi oleh sejarah kehutanan, Desa Citeko yang kita lihat seperti sekarang ini mempunyai ciri spesifik sebagai berikut: a.    Berkembang menjadi desa dengan tipologi Desa Lingkungan Hutan b.    Interaksi yang sangat kuat antara masyarakat dengan sumber daya hutan c.    Kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan kurang dari 0,5 ha pada 2006 per rumah tangga petani, sedangkan 80 rumah tangga tidak memiliki lahan pertanian sama sekali. d.    Kawasan hutan yang luasnya ± 86% dari luas wilayah desa Mantingan sebesar 990,009 Ha Desa Citeko Adalah Desa yang sangat strategis dalam dunia perindustrian dan masyarakatnya yang masih memegang adat dan teradisi yang sangat religius. Namun demikian, pembangunan di Desa Citeko masih belum merata. Hal ini dapat dilihat dari kondisi lapangan pekerjaan yang masih minim yang berdampak pula secara langsung terhadap penghasilan masyarakat. Kualitas sumber daya manusia juga perlu digaris bawahi bahwa faktnya masyarakat Desa Citeko ini tak sedikit yang minimal hanya merupakan lulusan SD. Hal ini tentu berdampak pada keterampilan yang dimiliki oleh masyarakatnya. Kondisi masyarakat yang merupakan masyarakat transisional yang masih terbawa arus kota juga menjadi keadaan yang memprihatinkan yang berdampak pada rasa gotong royong masyarakat yang perlu ditingkatkan kembali. Hal ini tentunya perlu kesadaran bersama untuk masyarakat Desa Citeko untuk dapat bersama-sama membangun rasa gotong royong agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan maksimal.     ~bkp113~

PRODUKSI ROSTER BETON SEBAGAI MATA PENCAHARIAN WARGA DESA CITEKO KECAMATAN PLERED KABUPATEN PURWAKARTA

Berbagai usaha terus berkembang di desa Citeko, mulai dari usaha makanan, pakaian, properti, dan masih banyak lagi jenis-jenis usaha yang membantu perekonomian masyarakat desa Citeko. Salah Satunya yaitu pabrik Roster yang dikelola oleh HB Super Beton dimana produksi roster di Desa Citeko sudah sampai ke luar negeri dan sejauh ini sudah diekspor ke negara Brunei dan Singapore. Dalam proses tersebut biasanya memakai pihak ke tiga yang dimana pihak ketiga tersebut biasanya seorang pengusaha. Roster merupakan salah satu bahan bangunan yang sering digunakan dalam perumahan. Roster beton mempunyai harga yang lebih ekonomis dibandingkan dengan roster dari bahan lain.Untuk harga Roster itu sendiri di jual dengan harga 100rb per meternya yang dimana per meter biasanya terdiri atas 25 cetak roster tergantung dari ukurannya. Roster sering dipilih oleh masyarakat karena mudah di pasang dan dirawat, tidak dibutuhkan banyak bahan pendukung, tidak dibutuhkan banyak tenaga kerja dalam pemasangan roster tahan terhadap cuaca dan lapuk, serta memanfaatkan potensi material lokal. Suatu bahan bangunan yang dibuat dari campuran portland (PC). Semen halus, air dan bahan tambahan lainnya dengan bentuk bervariasi dan dipasang pada dinding-dinding disebut roster. Campuran roster dibutuhkan dalam perbandingan tertentu dan lembab. Campuran di dicetak dalam suatu wadah dan dikeringkan dengan baik sampai mengeras. Sementara itu produksi pembuatan roster di pabrik Hb sendiri bisa mencapai 100 cetak per hari. Produksi pembuatan roster ini rata-rata dikerjakan oleh masyarakat setempat Desa Citeko. Tidak sedikit pabrik atau tempat pembuatan roster yang menyebar dan mudah ditemukan di sepanjang jalan desa. Hal ini menunjukkan bagaimana masyarakat menjadikan produksi roster beton sebagai mata pencaharian.     ~bkp113~

STRUKTUR ORGANISASI SERTA TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA CITEKO, KECAMATAN PLERED, KABUPATEN PURWAKARTA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Citeko merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Desa Citeko dipimpin oleh Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut merupakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa yang di Desa Citeko. Kepala Desa Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-sungsi sebagai berikut: menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.   pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya   Sekretariat Desa Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa terdiri atas tiga urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Sekretaris Desa Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sejretaris Desa mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.   Kepala Urusan Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala urusan mempunyai fungsi: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Kepala Urusan Keuangan, memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Kepala Urusan Perencanaan, memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.   Kepala Seksi Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi mempunyai fungsi: Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Kepala Seksi Pelayanan, memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.   Kepala Dusun Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun mempunyai fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.     ~bkp113~

JUMAT BERSIH WARGA DESA CITEKO BERSAMA PRAJA IPDN

Warga Desa Citeko bersama Praja IPDN melaksanakan kegiatan JUMSIH (Jumat Bersih) di lingkungan Kantor Desa hari ini, Jumat, 8 September 2023. Kegiatan Jumat Bersih merupakan kegiatan rutin di setiap desa di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Kebijakan ini merupakan inisiasi dari pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta yang telah berlangsung lama dan masih rutin dilaksanakan sampai saat ini. Tak terkecuali di Desa Citeko, Kecamatan Plered. Para warga bersama dengan Praja IPDN yang tengah melaksanakan Bhakti Karya Praja turut melaksanakan kegiatan ini. Dipelopori oleh Kepala Desa dan perangkat desa, para RT/RW dan warga desa, mereka bergotong royong membersihkan lingkungan seputaran Kantor Desa agar terlihat bersih, rapi, nyaman serta sedap dipandang mata. Lingkungan depan kantor desa yang sebelumnya banyak sampah pun menjadi bersih dan lebih tertata. Melalui kegiatan jumat bersih ini pula diharapkan dapat memupuk rasa tanggungjawab warga desa untuk senantiasa menjaga lingkungan. Membiasakan hidup bersih, tidak membuang sampah sembarangan serta sarana edukasi agar tiap individu memiliki kesadaran melestarikan lingkungan sekitar. Lingkungan yang bersih dan sehat akan menghindarkan kita dari berbagai penyakit. Maka dari itu, mari biasakan hidup sehat dan bersih ya!!!    ~bkp113~